1. Marka Jalan garis putih terputus adalah marka pembatas bisa dilewati
2. Marka Jalan garis putih tidak putus adalah marka pembatas yang tidak boleh dilewati, kalo yang di tepi jalan buat pembatas jalan
3. Marka Jalan garis berwarna kuning, hati-hati bila berhenti pada garis tersebut, (dulu ada di jalan Sudirman Thamrin)
4. Marka Jalan garis ganda putus-putus dan utuh, kendaraan pada garis utuh tidak boleh melewati lajur, tapi kendaraan yang pada bagian garis putus-putus boleh melewati/pindah jalur.
5. Marka Garis serong, mendandakan kendaraan tidak boleh memasuki areal tersebut.
6. Marka Jalan berwarna merah, jangan berhenti di atas marka tersebut BERBAHAYA (marka Busway)
7. Bila berjalan dalam kecepatan yang sangat rendah, harus berada di lajur paling kiri dari lajur tujuan, (kalo mao cepet pindah ke lajur kanan, dengan sopan dan elegan)
8. Lajur Kanan hanya untuk kendaraan lebih cepat atau mendahului (jangan sengaja memperlambat kendaraan, karena hanya mengganggu kendaraan lain)
9. Bila dalam keadaan jalan kosong, bukan berarti dapat bermanuver dijalan raya, karena lebih berbahaya dibandingkan dengan jalanan yang sedang ramai.
10. Perhatikan jarak antar kendaraan, bila sedang beriringan atau menyalip kendaraan lain
11. Bila bukan aparat, jangan letakan stiker berbau instansi yang anda tidak bekerja di tempat itu, hanya lebih menonjolkan kebodohan diri sendiri.
12. Jalur lurus/jalan protokol pada persimpangan adalah PRIORITAS
13. Bila bertemu dengan persimpangan, perlambat kendaraan.
14. Bila anda merasa mempunyai jabatan yang tinggi, anda harus lebih tahu MALU dibandingkan dengan mereka dengan strata di bawah anda.
15. Untuk Motor pada U Turn, jangan mengambil sisi dalam dari antrian. Untuk Mobil, jangan melewati jalur yang telah di tentukan untuk U Turn
16. Persimpangan empat sama besar, dengan kondisi sama-sama ingin lurus, PRIORITAS adalah kendaraan yang paling kiri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar